Personal Blog and IT Content, Updates & Tutorial Sharing Web Blog.

Benny Setiadi

My Personnal Blog

Rabu, 13 April 2011

Organisasi Terbesar di Dunia

Justify FullOrganisasi Terbesar di Dunia :
PBB (Persekutuan Bangsa – Bangsa)




1. Awal Mula dan Sejarah
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.

Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2007, sudah ada 192 negara yang bergabung menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Liga Bangsa-Bangsa gagal mencegah Perang Dunia II (1939-1945). Karena pengakuan luas bahwa manusia tidak mampu membeli Perang Dunia Ketiga, PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa cacat pada tahun 1945 dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.

Rencana awal beton untuk sebuah organisasi dunia baru dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt pertama menciptakan istilah 'PBB' sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, berjanji untuk melanjutkan usaha perang.

Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi muncul pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas lainnya 46 penandatangan. Pertemuan pertama Majelis Umum, dengan 51 negara mewakili, dan Dewan Keamanan, terjadi di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.
Organisasi ini berbasis di fasilitas giroskop Sperry Corporation di Lake Success, New York, dari 1946-1952, sebelum pindah ke gedung Markas Besar PBB di Manhattan setelah selesai.
Sejak pendiriannya, ada kontroversi dan kritik dari organisasi PBB. Di Amerika Serikat, lawan awal PBB John Birch Society, yang mulai "mendapatkan US keluar dari PBB" kampanye pada tahun 1959, pengisian bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government." Setelah Perang Dunia Kedua, Komite Perancis Pembebasan Nasional terlambat harus diakui oleh AS sebagai pemerintah Perancis, dan negara itu awalnya dikeluarkan dari konferensi yang bertujuan menciptakan organisasi baru. Charles de Gaulle mengecam PBB, terkenal menyebutnya le Machin ("yang thingie"), dan tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, lebih memilih perjanjian pertahanan langsung antara negara.

2. Tujuan PBB

1. Tujuan PBB dalam Preambule Piagam PBB. Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Cina, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat —dan mayoritas penanda tangan lainnya. Isi dari Piagam PBB adalah sebagai berikut :
a. Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang
b. Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusi, harkat dan derajat diri manusia, persamaan hak bagi wanita dan bagi semua bangsa besar maupun kecil
c. Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan kehormatan serta kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber internasional lain
d. Mendorong kemajuan social dan tingkat kehidupan yang lebih baik.
2. Tujuan PBB dalam pasal 1 Piagam PBB :
a. Memelihara perdamain dan keaman internasional
b. Memajukan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas asas-asas persamaan hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri serta mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat untuk meperteguh perdamaian
c. Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan internasional dibidang ekonomi, social, budaya, dan yang bersifat kemanusiaan serta berusaha menganjurkan adnya penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua umat manusia tanpa membedaka bangsa, bahasa, atau agama
d. Menjadi pusat bagi upaya meyelaraskan segala tindakan-tindakan bangsa dalam mencapai tujuan bersam tersebut.

3. Asas PBB
a. Bersendikan pada asas-asas persamaan kedaulatan dari semua agnggota-anggotanya
b. Segenap anggota untuk menjamin adanya hak-hak dan manfaat baginya yang timbul dari keanggotaanya akan memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada padanya dengan penuh kesetiaan sesuai dengan piagam PBB
c. Segenap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan cara sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan tidak terancam
d. Segenap anggota dalam hubungan internasional, akan menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasn terhadap keutuhan wilayahnya atau kemerdekaan politik suatu Negara, atau dengan cara apapun bertentangan dengan tujuan PBB
e. Segenap anggota akan memberikan segala bantuan kepada PBB dalam suatu tindakanya yang diambil sesuai Piagam PBB dan tidak akan memberikan bantuan kepada suatu Negara yang oleh PBB dilakukan tindakan-tindakan pencegahan atau kekerasan
f. Tidak ada satu kesatuan pun dalam Piagam PBB yang memberi kuasa pada PBB untuk m,encampuri urusan-urusan dalam negeri suatu negara.

3. Hak Veto

Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan pada lembaga PBB.
Di negara adikuasa seperti amerika serikat, Presiden memiliki hak untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang dapat merugikan jalannya pemerintahan. Presiden dapat memveto Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan oleh DPR AS, Senat AS dan Kongres AS sekalipun jika itu menyangkut keselamatan jalannya pemerintahan. Hal ini diperoleh untuk mengimbangi besarnya kekuasaan lembaga legislatif AS.

Hak Veto dimiliki oleh Negara Negara Anggota Tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh Amerika Serikat, Rusia (dulu Uni Soviet), Republik Rakyat Cina menggantikan Republik China (Taiwan) pada tahun 1979, Inggris dan Perancis.

Pada saat ini opini yang berkembang di media media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri.

Karena keberadaanya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara negara kuat pemenang perang, banyak suara suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara negara dunia ketiga. Diantara tokoh tokoh yang menyarankan perlunya reformasi pada PBB khususnya Dewan Keamanan diantaranya adalah Presiden Sukarno pada tahun 1960-an kemudian Dr Mahathir Mohammad.

4. Negara Anggota dan Non Anggota

Hampir semua Negara yang ada di dunia saat ini adalah anggota PBB, kecuali dari 10 negara yang bukan sebagai anggota adalah sebagai berikut :

1. Republik Abkhazia
Abkhazia (bahasa Abkhaz: Аҧсны/Apsny, bahasa Georgia: აფხაზეთი/Apkhazeti, bahasa Rusia: Абха́зия/Abkhazia) adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, seluas 8.600 km², terletak di Kaukasus. Georgia mengklaim Abkhazia sebagai wilayah kedaulatannya. Kedaulatan republik ini tidak diakui secara internasional, kecuali Rusia yang mengakuinya pada 26 Agustus 2008 bersamaan dengan pengakuan kedaulatan Ossetia Selatan.Abkhazia terletak di pantai timur Laut Hitam, berbatasan dengan Federasi Rusia di utara. Dengan Georgia, perbatasannya pada daerah Samegrelo-Zemo Svaneti di sebelah timur.

2. Republik Kosovo
Kosovo (bahasa Albania: Kosova atau Kosovë, bahasa Serbia: Косово, alihaksara: Kosovo, bahasa Turki: Kosova) adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, terletak di sebelah tenggara Eropa. Sebelumnya, Kosovo adalah sebuah provinsi di Serbia di bawah administrasi PBB, namun pada 17 Februari 2008 Kosovo mendeklarasikan kemerdekaan secara sepihak. Deklarasi ini ditentang oleh Serbia, namun didukung oleh negara-negara Barat. Ibukota Kosovo berada di Priština. Kemerdekaan Kosovo telah diakui secara resmi oleh berbagai negara, di antaranya Albania, Amerika Serikat, Britania Raya, Perancis, dan Turki. Negara yang menolak kemerdekaan Kosovo antara lain Republik Rakyat Cina, Rusia, dan Serbia. Pemerintah Indonesia sendiri bersikap hati-hati dalam mengakui kemerdekaan Kosovo walaupun ada desakan dari beberapa kalangan agar Indonesia segera mengakui kemerdekaan Kosovo.

3. Republik Nagorno-Karabakh
Nagorno-Karabakh (bahasa Azerbaijan: Dağlıq Qarabağ atau Yuxarı Qarabağ; bahasa Rusia: Нагорный Карабах, Nagornyy Karabakh; bahasa Armenia: Լեռնային Ղարաբաղ, Lernayin Gharabagh) adalah sebuah wilayah yang terletak di bagian selatan Kaukasus, tepatnya 270 km sebelah barat Baku, ibu kota Azerbaijan. Wilayah ini dihuni oleh mayoritas etnik Armenia, dan dikuasai oleh militer Armenia.

Penduduk etnik Armenia setempat memproklamasikan kemerdekaan Republik Nagorno-Karabakh dari Azerbaijan pada 10 Desember 1991, namun kedaulatan republik tersebut tidak diakui oleh dunia internasional dan wilayah tersebut secara de jure dianggap sebagai bagian dari Azerbaijan. Pada 27 Juni 2006, Armenia dan Azerbaijan sepakat untuk mengizinkan penduduk Nagorno-Karabakh untuk mengadakan referendum mengenai status wilayah tersebut di masa depan.
Penduduk Armenia sering kali menyebut wilayah ini dengan nama Artsakh (bahasa Armenia: Արցախ).

4. Republik Ossetia Selatan
Republik Ossetia Selatan (bahasa Ossetia: Республикæ Хуссар Ирыстон, Respublikae Xussar Iryston; bahasa Rusia: Республика Южная Осетия, Respublika Yuzhnaya Osetiya; bahasa Georgia: სამხრეთი ოსეთია, Samkhreti Osetia) adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, terletak di Kaukasus. Georgia mengklaim Ossetia Selatan sebagai wilayah kedaulatannya. Kedaulatan republik ini tidak diakui secara internasional, kecuali Rusia yang mengakuinya pada 26 Agustus 2008 bersamaan dengan pengakuan kedaulatan Abkhazia.Georgia tidak mengakui status Ossetia Selatan sebagai suatu entitas tersendiri; pemerintah Georgia menamakan republik ini dengan nama lamanya: Samachablo, atau kini, wilayah Tskhinvali (berdasarkan ibu kota republik ini). Ossetia Selatan dahulunya merupakan bagian dari wilayah Georgia yang bernama Shida Kartli.

5. Palestina
Palestina دولة فلسطين (bahasa Arab), Palestina (bahasa Suryani) adalah sebuah daerah di Timur Tengah antara Laut Tengah dan Sungai Yordan. Status politiknya masih dalam perdebatan. Sebagian besar negara di dunia termasuk negara negara anggota OKI, ASEAN, dan Gerakan Non-Blok mengakui keberadaan baik negara Israel maupun negara Palestina.

6. Republik Demokratik Sahara Barat
Sahara Barat merupakan sebuah daerah di bagian barat laut Afrika yang belum merdeka. Di sebelah timur laut, berbatasan dengan Aljazair dan selanjutnya di sebelah utara berbatasan dengan Maroko dan dengan Mauritania di sebelah timur dan selatan. Kota terbesar dengan jumlah penduduk terbanyak ialah Laayoune.
Apakah daerah ini merupakan bagian dari Maroko atau milik Republik Demokratik Arab Sahrawi masih dipertentangkan. Saat ini Sahara Barat diduduki oleh Maroko, namun klaim ini tidak diakui secara global. Organisasi pembebasan Polisario berjuang untuk kemerdekaan daerah ini.
Pada rencana perdamaian, sebuah pemerintahan masa depan Otoritas Sahara Barat diusulkan untuk dibentuk.
Sahara Barat merupakan salah satu teritori yang paling jarang dihuni di dunia, bahkan beberapa data mencatat tingkat kepadatannya sebagai yang paling rendah.

7. Republik Turki Siprus Utara
Republik Turki Siprus Utara (RTSU) (bahasa Turki: Kuzey Kıbrıs Türk Cumhuriyeti) adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, terletak di bagian utara Siprus. Tidak ada negara lain di dunia yang mengakui kedaulatannya kecuali Turki, yang menduduki daerah itu pada tahun 1974. Lalu pada tahun 1975 negara ini diproklamasikan dengan perubahan nama pada tahun 1983; nama tersebut masih digunakan hingga kini.

8. Republik Somaliland
Republik Somaliland (bahasa Somali: Soomaaliland) adalah bekas wilayah Britania Raya yang terletak di bagian barat laut Somalia di Tanduk Afrika. Pada Mei 1991, klan-klan di daerah utara memproklamasikan kemerdekaan Somaliland yang kini meliputi 5 dari 18 daerah administratif Somalia. Somaliland kira-kira terletak di antara Ethiopia, Djibouti dan Teluk Aden, dengan wilayah seluas 137.600 km². Ibu kota Somaliland ialah Hargeisa.
Walaupun tidak diakui oleh kebanyakan negara, entitas ini masih tetap ada dengan bantuan klan berkuasa yang sangat berpengaruh dan infrastruktur ekonomi bekas peninggalan program kerjasama militer dengan Britania, Rusia dan Amerika Serikat.

9. Transnistria
Transnistria, juga disebut Transdniestria atau Trans-Dniester (bahasa Rusia: Приднестровье, Pridn'estrov'ye; bahasa Rumania: Transnistria), adalah sebuah entitas politik yang memisahkan diri dari Moldova. Transnistria terletak di antara Moldova dan Ukraina di Eropa Timur. Nama "Transnistria" terinspirasi dari letaknya di sebelah timur sungai Dniester (Nistru).

10. Taiwan
"Taiwan" sering pula dipergunakan untuk merujuk kepada wilayah yang diperintah oleh Republik Cina dan juga kepada Republik Cina itu sendiri, yang memerintah Pulau Taiwan, Pulau Orchid, dan Pulau Hijau di Pasifik sebelah pantai Taiwan, Kepulauan Penghu di Selat Taiwan, serta Kinmen dan Kepulauan Matsu sebelah pantai Fujian, Cina daratan. Kelompok pulau Taiwan dan Penghu (tidak termasuk kotamadya pusat Taipei dan Kaohsiung) secara resmi diperintah sebagai Provinsi Taiwan, akan tetapi dalam prakteknya hampir seluruh kekuasaan pemerintahan dilakukan pada tingkat nasional dan lokal (kotamadya/kabupaten).
Taiwan saat ini juga diklaim oleh Republik Rakyat Cina (RRC) walaupun RRC tidak pernah menguasai Taiwan atau satupun wilayah Republik Cina saat ini yang sering dirujuk sebagai "Taiwan". RRC mendasarkan klaimnya dengan berpendapat bahwa RRC merupakan penerus Republik Cina sejak 1949, dan Republik Cina telah memerintah Taiwan selama 4 tahun dari 1945 sampai 1949.

Referensi : http://www.wikipedia.org, http://www.kaskus.us

Share:

0 comments:

disable copas

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Mengenai Saya

Foto saya
Hi, My name is Benny Setiadi. Welcome to my blog, I'm sharing lots of content here related with my interest, Technology updates, Programming, Android and Augmented Reality. Hope my blog could be useful and have benefits for everyone. Please enjoy :).